Praktisi Hukum Imam Subiyanto Mengecam Pelaksanaan Proyek Breakwater Muara Indah, Telah Mencederai Asas Hukum dan Tata Kelola Pemerintah yang Baik

 


Pemalang, Jateng kabarjurnalis.com - Polemik pembangunan proyek breakwater dan pengerukan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muara Indah Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terus menuai kritik tajam. Kali ini suara keras datang dari praktisi hukum senior Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, yang menilai pelaksanaan proyek tersebut telah mencederai asas hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.


“Proyek pemerintah bukan tameng untuk melanggar hukum. Jika pelaksanaan proyek justru mengganggu lingkungan, merusak usaha warga, bahkan membahayakan pengguna jalan, itu bukan lagi kelalaian biasa — itu perbuatan melawan hukum sistematis,” tegas Imam saat dimintai tanggapan oleh media, Selasa (15/7/2025).


Menurut Imam, penumpukan lumpur hasil pengerukan di area pelabuhan perikanan pantai tanpa pengelolaan teknis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Pembuangan lumpur seenaknya itu sudah masuk kategori pelanggaran Pasal 69. Bahkan bisa digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dadilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi,” ujarnya.



Tak hanya itu, Imam juga mengecam keras sikap pasif dan saling lempar tanggung jawab antara pihak pelabuhan, desa, dan kontraktor. “Ini cermin dari kegagalan kepemimpinan. Kepala pelabuhan yang berdiam diri ketika ada kekacauan di wilayah kerjanya adalah bentuk pengabaian tugas. Negara tidak boleh diam, apalagi abai, terhadap derita rakyat kecil yang terganggu aktivitas ekonominya,” tambahnya.


Sebagaimana diketahui, proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah tersebut menuai protes dari LSM Harimau dan warga sekitar karena lumpur pengerukan yang dibuang di kawasan wisata, serta aktivitas truk proyek yang mengganggu lalu lintas dan keselamatan warga. Hingga kini, belum ada kejelasan tanggung jawab dari pihak pelaksana.


Imam mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah dan aparat terkait. “Proyek ini harus diaudit, dievaluasi, dan bila perlu dihentikan sementara. Warga, LSM, dan tokoh masyarakat harus bersatu mengawal ini. Proyek publik yang merugikan rakyat bukan pembangunan, tapi pengabaian,” pungkasnya.


Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah LSM Harimau yang akan mengirim surat resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. “Jika perlu, kami siap mendampingi secara hukum hingga ke meja hijau,” ujar Imam. (Budi Santoso) 

Lebih baru Lebih lama