Balikpapan kabarjurnalis.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur di bawah komando Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K.,, M.Hum melalui Subdit IV Renakta yang dipimpin AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, S.Pd., S.I.K., M.H., CPHR., berhasil menuntaskan penyidikan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan publik.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial FR terhadap seorang anak perempuan berusia 2 tahun berinisial AB. Laporan atas tindak pidana ini diterima Subdit IV Renakta pada tanggal 4 Oktober 2024.
Merespons laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim langsung melakukan penyidikan secara menyeluruh dan profesional menggunakan metode Scientific Crime Investigation, guna memastikan proses pembuktian dilakukan secara objektif dan akurat.
Dalam proses penanganannya, penyidik melibatkan enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, yakni dokter forensik, psikolog klinis, psikolog forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana umum, serta pemeriksa polygraph. Hasil dari pemeriksaan para ahli yang kompeten tersebut secara tegas merujuk dan menguatkan keterlibatan tersangka FR dalam tindak pidana dimaksud.
Setelah melalui rangkaian penyidikan yang mendalam dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan, pada hari ini, Senin (7/7/2025), penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. menjelaskan bahwa “Hari ini kurang lebih pukul 11.00 wita tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan”, Ujar Kabid Humas. (HMS/red)