Denpasar kabarjurnalis.com — Obsesi terhadap judi online membawa MMA (21), seorang pedagang bakso di Denpasar, ke balik jeruji besi. Pria asal Lombok Tengah itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan pada kamis 04/6 malam, setelah nekat mencuri uang tunai Rp 27 juta milik rekan kerjanya sendiri.
Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Korban, Mulhadi Ahmad (28), yang juga pedagang bakso, baru menyadari kehilangan pada 03 Juni 2025 malam, ketika ia memeriksa tas ransel yang biasa ia sembunyikan di plafon kamar. Uang puluhan juta rupiah di dalamnya sudah raib.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU. NUR HABIB AULYA S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan, setelah menerima laporan korban, tim opsnal dipimpin Panit II Reskrim IPTU I Ketut Rudana langsung melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah pada salah satu penghuni kamar kos yang berada tepat di sebelah kamar korban.
“Pelaku diamankan sepulang dari berjualan. Saat diinterogasi, dia mengakui mencuri uang tersebut untuk bermain judi online,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi top-up ke e-wallet, transaksi judi online, serta sisa uang tunai Rp 2 juta. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.dan terhadap trrsangka di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga,S.I.K.,M.H., menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. "Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan," tegasnya. Jum'at (13/6/2025). (HMS/red)