Pamit Jadi TKW ke Arab Saudi, Seorang IRT Diduga Malah Selingkuh dan Kirim Video Belekok Bersama Lelaki Asing, Suami Didampingi Kuasa Hukum Akan Lapor Polisi


Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Pamit berangkat kerja ke suami jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi. Namun, selang dua tahun menjadi TKW di Negeri orang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YY asal Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, diduga malah selingkuh dan kirim video Belekok (Hubungan Intim) antara dirinya dengan lelaki asing.


Yana (40) seorang pria asal Kabupaten Tasikmalaya merasa sakit hati lantaran sang istri yang pamit kepada dirinya hendak bekerja di Arab Saudi dua tahun yang lalu, istrinya malah sengaja kirim video hubungan intim antara YY (Istri Yana) dengan lelaki asing, istrinya mengirim video tersebut melalui inbok facebook milik anaknya yang masih dibawah umur.


Yana mengaku sakit hati dan kesal saat melihat video istrinya tengah asyik bercinta dengan pria asing diduga selingkuhan istrinya, bahkan istrinya itu mengirim video Porno bukan hanya satu video saja, bahkan saat istrinya sedang telanjang di dapur pun dikirimkan kepada anaknya, sontak Yana pun merasa geram dengan perlakuan istrinya tersebut. Kesal Yana kepada Wartawan.


Apalagi sang istri dengan diduga selingkuhan nya itu dengan sengaja kirim video tersebut ke hp anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sudah jelas orang seperti itu tidak punya Atitude dan dianggap tak punya otak, ucap Yana. Sabtu (28/6/2025).


Meski Yana tak punya uang, namun dengan dibantu teman nya, Yana mendatangi kantor Advokat Buana Yudha S.H., MH., untuk meminta bantuan Hukum agar kasus perzinahan dan Undang-undang Pornografi yang dilakukan istrinya dengan pria asing, bisa diproses secara hukum yang berlaku sesuai dengan perundang - undangan.


Saat dikonfirmasi, Advokat Buana Yudha S.H., MH., mengatakan kedatangan kang Yana yang mengadukan prilaku istrinya yang bekerja jadi TKW di Arab Saudi malah melakukan hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang istri, Buana siap membantu kang Yana untuk melaporkan kasus Undang-undang pornografinya dulu, sebab kalau kita melaporkan kasus perzinahan nya memang agak sulit, karena Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) bukan di Indonesia, jadi banyak hal yang harus ditempuh. Ujar Buana kepada wartawan. Minggu (29/6/2025).


Buana pun mengaku merasa iba kepada Yana yang sehari-harinya hanya bekerja buruh serabutan yang berpenghasilan tidak tetap. Jadi atasnama hati nurani, saya siap membantu kang Yana dengan ikhlas meski tidak di bayar sepeser pun, ucap Buana Yudha S.H., M.H. 


Undang-Undang Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008) dapat menjerat pelaku tindak pidana pornografi dengan beberapa pasal, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Beberapa pasal yang sering digunakan dalam kasus pornografi adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE jika melibatkan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. 


Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi:

Melarang produksi, pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penyiaran, impor, ekspor, penawaran, penjualan, penyewaan, atau penyediaan pornografi. 


Pasal 29 UU Pornografi:

Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 4 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, pungkas Buana. (Red/Abdul Karim)

Lebih baru Lebih lama