Subang kabarjunalis.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Senin (26/5/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., yang turut didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran personel terkait.
Dalam kasus ini, lima orang tersangka berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mesin ATM, alat las, mobil Daihatsu Xenia, serta uang tunai senilai Rp. 202 juta.
Modus operandi para pelaku yakni membobol mesin ATM dengan cara dilas dan dirobohkan, lalu membawa kabur isinya menggunakan kendaraan roda empat. Berkat patroli cepat yang dilakukan pada Minggu (25/5), polisi berhasil menangkap kelima pelaku di wilayah Cigugur, Pusakan Jaya.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Hms/red)