Kota. Tasik kabarjunalis.com – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung jalannya press release, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi, serta Anggara M. Khadafi, S.H.pada hari Selasa (20 2025) siang.
Penyalahgunaan sediaan farmasi & narkotika 4 orang laki-laki Seluruhnya sebagai pengedar
Barang Bukti yang Diamankan: Pil Hexymer (kuning, logo “mf”): 679 butir
Pil Trihexyphenidyl: 2 butir
Pil Tramadol: 259 butir
Pil putih logo Y: 166 butir
Tembakau sintetis: ± 39,06 gram.
Dari terasangka : DSM (23) – Belum bekerja. TKP: Desa Cikadu Cisayong. BB: 181 butir pil Hexymer. Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
JS (27) – Buruh Harian Lepas. TKP: warga Leuwimalang Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. BB: 27 butir pil logo Y & ± 39,06 gr tembakau sintetis. Pasal: 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
MNR (19) – Wiraswasta TKP: warga Sukagalih, Kecamatan Sukaratu. BB: 698 butir obat-obatan keras (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl). Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
MFR (22) – Buruh Harian Lepas. TKP: Jaoan Ir. H. Djuanda Cipedes. BB: 200 butir Tramadol. Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dari:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPasal 112 ayat (2): Penjara seumur hidup atau 5–20 tahun Pasal 114 ayat (2): Pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435: Penjara hingga 12 tahun. Pasal 436 ayat (2): Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta.
Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba karena merusak moral, kesehatan, dan masa depan.
Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat. Mari bersama cegah, laporkan, dan lawan peredaran gelap narkoba! (Iwa)