Brebes kabarjurnalis.com - Polsek Kersana yang berada di bawah naungan Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center POLRI 110.
Kegiatan ini berlangsung di salah satu titik layanan masyarakat di wilayah Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, sebagai bentuk upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat sinergi antara aparat keamanan dengan warga masyarakat. Jum'at (23/5/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat mengenai pentingnya layanan Call Center 110 sebagai saluran aduan cepat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat segera melaporkan segala bentuk potensi gangguan atau tindakan kriminal secara langsung kepada pihak kepolisian.
Dalam kegiatan ini, personel Polsek Kersana bersama perwakilan masyarakat membentangkan spanduk informasi layanan Call Center 110 yang menampilkan kontak WhatsApp aduan Kapolres Brebes di nomor 0817-172-004, serta penegasan agar masyarakat “Laporkan!! Segala Gangguan Kamtibmas di Sekitar Anda”.
Kapolsek Kersana juga menyampaikan harapannya agar layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Beliau menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tanggap, dan profesional dalam setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara Polri dan masyarakat serta terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kersana dan sekitarnya. (Hms/Budi Santoso)