Diduga Ikut Kampanye Cabup & Cawabup di Pilkada 2024 Kab. Tasik, Puskemas Bojonggambir Bagikan Uang Rp. 500 Ribu Ke Peserta Stanting

 


Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Diduga ikut kampanye di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Puskesmas Bojonggambir bagikan uang Rp. 500 ribu (Lima ratus ribu rupiah) kepada 130 peserta stanting.


Menurut pengakuan sumber, Puskesmas Bojonggambir Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kegiatan program stanting dengan diikuti oleh sekitar 130 orang peserta yang dibagi dua tahapan.


Namun, sumber menyebut bahwa giat stanting tersebut merasa janggal, Pasalnya," dalam kegiatan stanting mengarah kepada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya pada tahun 2024 lalu.


Para peserta dari 130 orang masing-masing mendapatkan uang saku Rp.500 ribu rupiah, dan para peserta diarahkan oleh pihak Puskesmas Bojonggambir, untuk memilih salah satu Paslon Cabup dan Cawabup no. urut tiga pada Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya. 


Yang saya pertanyakan, uang 500 ribu rupiah yang dibagikan kepada 130 orang peserta itu sumber dana nya darimana? kalau saja Besaran uang Rp. 500 ribu jika dikalikan 130 orang jumlahnya jumlah nya Rp. 65 juta (Enam puluh lima juta rupiah), menurut saya nilai uang tersebut sangatlah pantastis, ucap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan Senin (26/5/2025).


Kami mencoba untuk mengonfirmasi Kepala Puskesmas (Kapus) Bpjonggambir berinisial AS, ia membenarkan bahwa di tahun 2024 yang lalu pihak Puskesmas mengadakan program stanting. Namun, Kapus menyangkal tudingan bahwa pihaknya mengarahkan para peserta stanting untuk memilih salah satu paslon di Pilkada 2024. Apalagi pesertanya tidak mencapai 130 orang dan saya lupa peserta yang ikut ada berapa orang. ujar AS kepada media. 


Saat disinggung darimana anggaran (uang) yang dibagikan kepada para peserta stanting? ia pun menjawab bahwa program ini merupakan program dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dan anggaran yang dibagikan kepada para peserta, berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, pungkasnya.


ASN yang terlibat dalam "mengondisikan uang" atau politik uang (money politics) di Pilkada bisa menghadapi sanksi yang serius, baik secara pidana maupun hukuman disiplin. Sanksi pidana bisa berupa penjara dan denda, sementara sanksi disiplin bisa berupa hukuman disiplin sedang atau berat. 


Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pihak yang terbukti melakukan money politics bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta. 


Undang-Undang Pilkada juga mengatur sanksi pidana bagi ASN yang terlibat dalam kampanye Pilkada, termasuk yang mengondisikan uang, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 tahunn denda paling besar 12 juta rupiah. (red/A.Ghandi)

Lebih baru Lebih lama