Garut kabarjurnalis.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Leles berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolsek Leles, AKP Wawan S.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Agus Komara yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Hari Jumat 31 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB, di Kampung Salamnunggal Desa Salamnunggal Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Pada Sabtu (01/11/2025), Polsek Leles berhasil menangkap dan mengamankan tersangka berinisial Saeful Hidayat alamat Kampung Jatisari Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng dan Riki Firdaus alamat Kampung Bojongmenje Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek pada hari yang sama.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
• kunci leter T,
• satu flashdisk berisi rekaman CCTV,
. Dua unit R2 hasil curian Sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah dan Honda Beat warna biru putih
. Satu unit R4 merk Avanza warna abu metalik.
Modus operandi kedua pelaku adalah mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan pemiliknya. (HMS/Red)



