Unit PPA Polres Garut Berhasil Meringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Korban Difabel

 


Garut kabarjurnalis.com – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil meringkus seorang pria berinisial A (51) pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut. 


Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup atas laporan kejadian yang terjadi pada 15 Agustus 2025.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban berinisial N (23) merupakan perempuan difabel yang tidak dapat berjalan. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).



Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menambahkan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Garut, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, dan penyidik juga berkoordinasi dengan tenaga medis serta lembaga pendamping guna memberikan perlindungan psikologis bagi korban. 


Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa. (HMS/Red)

Lebih baru Lebih lama