Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, diduga gandakan biaya Sertifikasi Tanah Kas Desa.
Menurut keterangan salah satu sumber, Desa manonjaya memilik beberapa bidang Aset Desa diantaranya Ruko, Kontrakan, Gedung Olah Raga, dan Aset lainnya. Aset Desa tersebut di sertifikasi lewat program PTSL, ucap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Namun Pada Laporan Keuangan Dana Desa Tahun 2021 tercantum belanja Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Sertifikasi Tanah Kas Desa) sebesar Rp. 63.875.250 (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).
Dengan berbekal informasi yang didapat dari sumber dilapangan, awak Media pun mendatangi Kantor Desa Manonjaya untuk mengkonfirmasi kepada Pihak Desa dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Manonjaya Eri.
Kades membenarkan bahwa pada saat itu tiga bidang Aset Desa disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), namun catatan dalam Laporan keuangan Tahun 2021 yang diperlihatkan oleh Awak Media dinyatakan tidak benar oleh Kades Eri.
Itu hanya perencanaan bukan laporan keuangan, Pihak Desa pun sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, dan hasil pemeriksaan tidak ada masalah, tutur Kepala Desa Manonjaya" Selasa (7/10/2025).
Dari pernyataan serta pengakuan Kepala Desa yang menyebutkan Laporan Keuangan itu tidak benar, maka pihak Awak Media akan Mengkonfirmasi untuk menanyakan langsung kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Supaya Informasi yang dituangkan tidak menjadikan Informasi Kebohongan Publik. (AJ)
