Menanggapi Pemberitaan Oknum Guru Diduga tak Beretika dan Tak Punya Sopan Santun, Kepsek MTSN 9 Ciamis Tuding Wartawan Melakukan Pemerasan

 


Kab. Ciamis kabarjurnalis.com - ‎‎Menanggapi pemberitaan Oknum Tenaga didik (Guru) di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 9, Kabupaten Ciamis, yang diduga berprilaku tak sopan saat dikonfirmasi wartawan.



Yang Sebelumnya Sejumlah awak media mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam riset pengumpulan informasi di MTS Negeri 9 Ciamis, Kabupaten Ciamis. Rabu (23/10/2025).


Disaat akan memulai sesi konfirmasi, secara tiba-tiba seorang oknum guru perempuan berinisial (E) berkacamata, duduk di kursi dihadapan wartawan dengan posisi kaki diangkat keatas kursi dengan wajah jutek, saat disapa oleh wartawan pun dia malah bungkam alias tidak mau menjawab.


Kesaksian salah satu wartawan di lokasi, ia datang dengan sopan dan mematuhi etika jurnalistik. Tapi tiba-tiba salah satu guru duduk dengan posisi tidak sopan, tidak mencermikan akhlak sebagai tenaga didik, apalagi di sekolah keagamaan (Dia kan Guru Madrasah Tsanawiyah).


Bahkan disapa pun bungkam tidak menjawab dan memberikan aura wajah jutek, seolah olah memperlihatkan bahwa kedatangan kami ke sekolah sangat mengganggu. 


Padahal kami hanya ingin bertanya soal realisasi informasi penyaluran dana BOSP, lalu di mana letak kesalahan kami?” ujar salah satu awak media.


Etika guru terhadap jurnalis adalah menjaga interaksi yang profesional, menghormati tugas mereka sebagai pencari berita, serta tidak menyalahgunakan posisi atau memanfaatkan hubungan antara guru dan jurnalis untuk kepentingan pribadi


Peristiwa ini tentu sangat disesalkan. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi etika, komunikasi yang baik, dan keterbukaan terhadap informasi.

‎Insiden semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan kebebasan pers.


Fungsi pengawasan media massa sebagai pilar keempat demokrasi, dalam peranannya bertugas mengontrol kinerja pejabat publik. Salah satu tugas utama insan pers adalah mengungkap fakta dan menyuarakan kepentingan publik.

Hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyebutkan.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).”



Dalam pernyataan klarifikasi permintaan maafnya via telpon Whatsapp, atas kejadian guru yang viral diberitakan dugaan tidak beretika dan tak punya sopan santun dihadapan sejumlah wartawan.



Kepsek MTSN 9 Ciamis justru malah menambah kegaduhan dengan munculnya masalah baru. Ia menyebut, jika dirinya meminta untuk menghapus berita yang menyangkut guru berinisial E, terus medianya minta sejumlah uang kepada dirinya, dengan bahasa arogannya ia menuding wartawan melakukan pemerasan kepada dirinya.



Padahal pihak media sendiri tidak pernah meminta atau menerima sejumlah uang darinya. Pernyataan Kepsek tersebut terekam jelas saat ia meminta menghapus berita kepada redaksi kabarjurnalis.com via WhatsApp pribadinya. Senin (27/10/2025) pukul 17.09 WIB.



Sebagai Kepala Sekolah (Kepsek). Saat seorang guru melakukan kesalahan yang dimuat di media massa, kepala sekolah memiliki tugas penting untuk menangani situasi tersebut secara profesional, adil, dan tanpa intimidasi terhadap pihak mana pun, termasuk wartawan.



Pahami bahwa wartawan menjalankan tugas profesionalnya untuk meliput berita yang menjadi perhatian publik. Mengintimidasi mereka justru akan memperburuk situasi dan menimbulkan masalah hukum baru.



Jika didekati wartawan, hadapi dengan tenang dan berikan penjelasan yang sesuai dengan pernyataan pers. Jangan terpancing emosi atau bersikap arogan.



Berikan pembinaan kepada guru yang bermasalah. Tujuannya bukan hanya memberi sanksi, tetapi juga membantu guru tersebut memperbaiki kesalahannya dan kembali menjadi pendidik yang kompeten. Sanksi yang diberikan harus proporsional dengan kesalahan yang dilakukan.



Gunakan kejadian ini sebagai momentum untuk melakukan edukasi kepada seluruh staf pengajar dan siswa tentang etika profesional, penggunaan media sosial, dan cara berinteraksi dengan media massa.



"Tim Redaksi media online kabarjurnalis.com akan segera melaporkan soal tudingan Kepala Sekolah yang tidak mendasar kepada Kemenag Kabupaten Ciamis, Inspektorat Kabupaten Ciamis dan Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Ciamis secepatnya." (A.J).

Lebih baru Lebih lama