Koperasi Kemuning di Kec. Mangkubumi Diduga Palsukan Dokumen Milik Seorang Warga, Keluarga Korban Akan Membawa Kasus Ini ke Ranah Hukum

 


Kota. Tasik kabarjurnalis.com – Dugaan praktik pemalsuan dokumen kembali mencoreng dunia perkoperasian di Kota Tasikmalaya. Kali ini, Koperasi Kemuning yang berlokasi di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, diduga telah memalsukan dokumen milik seorang warga, Maesaroh (55), warga Gorogol, Mangkubumi, untuk keperluan pinjaman yang tidak pernah diajukan.


Kasus ini mencuat setelah Maesaroh menerima tagihan pembayaran dari pihak koperasi, padahal ia mengaku sama sekali tidak memiliki pinjaman atau urusan keuangan dengan lembaga tersebut. “Ibu saya tidak pernah meminjam uang di koperasi mana pun. Tapi tiba-tiba datang tagihan dari Koperasi Kemuning yang menyatakan ibu punya kewajiban melunasi pinjaman,” ungkap AR, anak Maesaroh, kepada awak media, Senin (6/10/2025).


AR menambahkan, peristiwa ini membuat kondisi rumah tangga ibunya terguncang. “Sejak kejadian itu, suasana di rumah jadi tidak tenang. Keluarga kami merasa dirugikan secara moral dan mental. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” tegasnya.


Pihak keluarga menduga ada oknum yang dengan sengaja menggunakan identitas Maesaroh untuk mencairkan pinjaman. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi data oleh pihak internal koperasi. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang tuntas dari pihak Koperasi Kemuning.



Saat dikonfirmasi media, Kepala Cabang Koperasi Kemuning, Edu Sembiring, memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengaku tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Itu bukan tanggung jawab saya. Kepala cabang sebelumnya sudah diberhentikan. Saya baru menjabat dan sedang melakukan pembenahan,” ujarnya singkat.


Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan warga dan pemerhati koperasi. Pasalnya, meski mengaku baru menjabat, Edu dinilai tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan operasional koperasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.


Sejumlah pihak mendesak agar Dinas Koperasi dan UKM Kota Tasikmalaya segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap Koperasi Kemuning. “Jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus terjadi dan mencoreng citra koperasi yang seharusnya menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.


Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas koperasi, khususnya yang bergerak di sektor simpan pinjam. Transparansi dan akuntabilitas lembaga menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tidak semakin luntur.


Dengan adanya langkah hukum dari keluarga korban, publik kini menunggu bagaimana proses ini akan berjalan dan sejauh mana pihak berwenang berani menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran hukum dalam tubuh Koperasi Kemuning. (SR)

Lebih baru Lebih lama