Diduga Manipulasi Data Anggaran Dana Desa Tahun 2021, Kepala Desa Manonjaya Akan Segera Diperiksa Inspektorat

 


Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Diduga manipulasi data anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Kepala desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, akan segera diperiksa Inspektorat, kini menuai sorotan tajam.


Pasalnya, perbuatan manipulasi data Dana Desa dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan atau pemotongan pencairan dana, hingga sanksi pidana berupa kurungan atau penjara seumur hidup dan denda yang besar.


Pemberhentian sementara atau permanen sebagai sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang, karena perbuatan tersebut merupakan Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.


Sumber menyebutkan ‎Desa Manonjaya memiliki beberapa bidang Aset Desa diantaranya Ruko, kontrakan, Gedung Olah Raga, dan Aset lainnya. Aset Desa tersebut sudah di sertifikasi melalui program PTSL, ucap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.


Namun Dalam Laporan Keuangan Dana Desa Tahun 2021, tercantum belanja Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Sertifikasi Tanah Kas Desa) sebesar Rp. 63.875.250,- (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).


Saat dikonfirmasi, Kades Manonjaya membenarkan bahwa pada saat itu tiga bidang Aset Desa sudah disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Namun, Kades menyangkal bukti catatan Laporan keuangan Tahun 2021 yang diperlihatkan oleh Awak Media, itu tidak benar.


Ia juga mengaku bahwa bukti tersebut hanya perencanaan bukan laporan keuangan. Bahkan pihaknya sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, namun hasil pemeriksaan tidak ada masalah, ucap pengakuan Kades kepada media.

Untuk membuktikan kebenaran, awak media ‎pun mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, bermaksud melakukan konfirmasi sekaligus klarifikasi. Awak media pun bertemu dengan IRBAN 1 Inspektorat, namun pihak Inspektorat mengaku baru mengetahui atas temuan tersebut, bahkan membenarkan apa yang diperlihatkan awak media, itu Laporan Keuangan alokasi Dana Desa, bukan Perencanaan. Inspektorat akan segera menindaklanjuti informasi dari Awak Media Kabarjurnalis.



"Temuan awak media terkait Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Manonjaya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan IRSUS selanjutnya melaporkan ke pimpinan agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, mohon tunggu waktunya saja kami akan turun ke lapangan” Ungkap IRBAN 1. Rabu (8/10/2025).

Kini ‎publik menunggu janji dan ketegasan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, yang akan segera turun ke lapangan untuk memeriksa dan menindak lanjuti dugaan Manipulasi data anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Manonjaya. (AJ)

Lebih baru Lebih lama