Kudus, Jateng kabarjurnalis.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di gudang Desa Peganjaran, Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Jawa Tengah.
Pada pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial AM (34) warga Bogor, HS (50) warga Tangerang, dan MR (43) warga Lebak. Ketiganya ditangkap di wilayah jalan Pantura, Brebes pada 25 Mei lalu usai sempat melarikan diri setelah menjalankan aksinya.
Para tersangka mencuri 133 karton Fresh Care senilai Rp231 juta dengan membobol tembok gudang pada 15 Mei 2025.
Sebagian hasil curian senilai Rp60 juta telah dibagi dan digunakan untuk melarikan diri. Sementara barang bukti yang diamankan berupa alat-alat pembobolan dan uang tunai Rp2 juta.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, gudang, dan tempat penyimpanan barang agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm, dan patroli keamanan.
Kejahatan seperti ini bisa terjadi kapan saja, dan kami dari Polres Kudus akan selalu siap menjaga keamanan wilayah,” ujar Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., Senin (2/6/2025). (Hms/Budi.Santoso)