Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Perangkat desa yang jarang masuk kantor merupakan permasalahan yang bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan Desa, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam ketidakhadiran perangkat Desa ini dapat menyebabkan pelayanan dan administrasi Desa terganggu, serta dapat memicu kekecewaan masyarakat Desa itu sendiri.
Seperti halnya di Desa Gunungtanjung Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan warga. Pasalnya, di kantor Desa tersebut staf atau perangkat yang hadir hanya beberapa orang saja, hal ini perlu ada tindakan disiplin kerja yang semestinya harus hadir tepat waktu malah seenak nya saja. Ujar sumber yang minta identitasnya dirahasiakan. Selasa (10/6/2025).
Sumber juga menyebutkan, staf di Desa Gunungtanjung kurang lebih ada 14 orang, namun seringkali para oknum perangkat Desa terlihat tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab nya sebagai pelayan Masyarakat" kesal sumber.
Awak media pun mendatangi kantor Desa Gunungtanjung guna untuk mengkonfirmasi Kepala Desa nya, namun Kades sedang tidak ada ditempat, di kantor Desa hanya terlihat ada 4 orang perangkat Desa.
Lalu awak media pun mencoba menghubungi Kades via chat Whatsapp pribadi nya, namun ia menjawab sedang ada tugas ke luar Kota, kami pun mencoba mengkonfirmasi staf yang hadir, mereka Menjelaskan keterlambatan nya masuk kantor karena ada keperluan yang lain, namun perangkat Desa yang lain nya datang ke kantor Desa tidak selalu tetap waktu, dan giliran masuk disaat ada ada rapat saja, Ucap nya.
Terpisah, saat dimintai tanggapan terkait para oknum perangkat Desa Gunungtanjung yang diduga jarang masuk kantor, Camat Gunungtanjung Rahmat Zaenal Muttaqin, S.Pd., menjelaskan, jika perangkat desa yang jarang masuk kantor dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran dan lamanya ketidakhadiran.
Jika memang mereka terbukti sering tidak masuk kantor, maka dapat diberikan teguran lisan terlebih dahulu. Jika teguran lisan tidak diindahkan, maka dapat dilanjutkan dengan teguran tertulis.
Jika pelanggaran disiplin terus berlanjut, seperti meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka perangkat desa dapat diberhentikan sementara. Jika pemberhentian sementara tidak efektif atau pelanggaran sangat serius, maka dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Pungkas Camat.
Kini masyarakat meminta Kepada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya atau lembaga lain nya, agar segera bertindak dan mengaudit Desa gunungtanjung yang di duga perangkat atau staf Desa nya jarang masuk kantor. (A.Ghandi)